Cara Mengurus SKB Agar Warisan Tanah/Bangunan Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
DDTC Indonesia DDTC Indonesia
10.9K subscribers
23,164 views
0

 Published On Nov 10, 2022

Harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan, terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh ahli waris agar dapat terbebas dari pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Kewajiban tersebut adalah dengan mengurus penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).

SKB adalah dokumen penting bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan.

Bagaimana caranya ahli waris mendapatkan SKB?
Apa saja persyaratannya?
Dokumen apa saja yang perlu dilengkapi?

Ayo belajar perpajakan bersama DDTC Academy, tempat pelatihan pajak profesional dan terpercaya.

#SKBPPh #SuratKeteranganBebasPajakPenghasilan #PajakWarisan #PajakWaris #PajakPenghasilan #PPh #PelatihanPajak #BelajarPajak #kursuspajak #taxtraining

-------------------------------------------------------

Mau punya sertifikat pajak yang diakui internasional?

Ikuti kelas persiapannya!

Bagi Anda yang mengikuti ujian sertifikasi internasional ADIT, persiapkan diri Anda di kelas ini.

The Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) merupakan sertifikasi profesional pajak internasional yang dikeluarkan oleh Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. CIOT merupakan lembaga profesional terkemuka di Inggris yang berfokus pada pendidikan studi administrasi dan praktik perpajakan.

Di Indonesia, DDTC Academy merupakan satu-satunya penyelenggara kelas persiapan ujian ADIT yang direkomendasikan oleh CIOT.

Saat ini, DDTC Academy telah membuka pendaftaran ADIT Exam Preparation Course batch kedua!

Klik link dibawah ini untuk info selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/kelas-persiap...

☎️ Informasi lebih lanjut,
Whatsapp Hotline DDTC Academy
http://wa.me/6281283935151 (Vira)

show more

Share/Embed