Bagaimana Aspek Pajak Penghasilan atas Harta Warisan dan Hibah?
DDTC Indonesia DDTC Indonesia
10.9K subscribers
5,340 views
0

 Published On Jun 25, 2023

Hibah adalah tindakan sukarela dimana seseorang memberikan sesuatu kepada penerima tanpa adanya kewajiban hukum untuk memberikan imbalan.

Dalam konteks hukum, hibah dianggap mengikat bagi penghibah dan penerima hibah. Persyaratan dan mekanisme hibah diatur dalam KUHP Perdata.

Warisan, di sisi lain, adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai penerima harta dari seseorang yang telah meninggal dunia.

Kedua istilah ini sering digunakan dalam konteks pemberian atau penerimaan harta secara sukarela. Namun, dalam hal pengenaan pajak penghasilan, hibah dan warisan memiliki perbedaan.

Syarat pengecualian harta hibah dari objek pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.030/2020 dan juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP 55/2022 juga mengatur pengecualian harta hibah dari pajak penghasilan (PPh), baik berupa uang maupun barang, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam pasal 7 peraturan tersebut.

Bagaimana pengenaan pajak penghasilan atau pengecualian dari pajak penghasilan terhadap hibah dan warisan?

Apa saja aspek administratif yang perlu diperhatikan?

Simak dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory, Vallencia.

Mau menguasai pajak internasional?
Ikuti pelatihannya bersama DDTC Academy!

👨‍🏫 Intensive Course: 👨‍🏫
Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation - Batch 11 (Online)

Anda akan belajar pajak internasional dimulai dari dasar bersama praktisi profesional pajak kami.

🗓 Jadwal: 1 Juli-5 Agustus 2023

4 sesi pertemuan:
tanggal 1, 8, 15, 22 Juli (09.30-15.30 WIB)

1 sesi ujian akhir:
tanggal 8 Agustus (09.30-12.00 WIB)

💻 Tempat pelatihan:
Zoom Online Meeting

📝 Pendaftaran: https://academy.ddtc.co.id/intensive_...

Topik yang akan dibawakan di kelas pelatihan pajak internasional ini meliputi:
Sesi 1:
- Fundamental of international taxation
- OECD and UN model: history, development and paradigm
- Structure of tax treaty
- Tax treaty interpretation: general rule and instruments for treaty interpretation
- Double taxation relief methods

Sesi 2:
- Specific articles: business profits and connection with other distributive rules
- Permanent establishment
- Associated enterprise
- Specific articles: capital gains and immovable property

Sesi 3:
- Specific articles: passive income and beneficial owner
- Specific articles: capital gains and indirect transfer of shares
- Specific articles: individual and other income
- Administrative aspect of tax treaty

Sesi 4:
- International tax avoidance, tax planning and abuse of tax treaty
- Recent developments in international tax (including BEPS Action Plan and BEPS 2.0)

Info pelatihan selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/ikuti-sekaran...

#pajakwaris #pajakwarisan #pajakharta #pajakhartawaris #pajakhibah #pajakhartahibah #pajakpenghasilan #pph #administrasipajak #administratifpajak

show more

Share/Embed