Published On Nov 19, 2022
Bahaya!! Harta Warisan Bisa Jadi Penyebab Masalah Baru di Perpajakan Anda!!
perpajakan pada harta warisan masih menjadi suatu peraturan abu-abu. Namun ada beberapa hal dimana Anda bisa terkena pajak warisan meskipun harta warisan bukan merupakan objek pajak. Anda bisa terkena pajak jual dan beli.
Pajak jual akan dikenakan pada yang memberikan harta sebesar 2,5% sedangkan pajak beli akan di kenakan pada yang menerima harta sebesar 5%. Lalu bagaimana jika harta waris sebelumnya belum terlaporkan?
Simak penjelasan lengkapnya pada video kali ini!
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini https://www.dconsulting.id/mahirpajak...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
https://www.dconsulting.id/konsultasi...
Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
https://www.dconsulting.id/bcutools-ytds
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
https://dconsulting.id/videoseries/
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
https://t.me/dconsultingid
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
Youtube : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
Youtube : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#hartawarisan #pajakwaris #bayarpajak