Published On Jun 18, 2024
Badan Karantina Indonesia melalui Deputi Bidang Karantina Tumbuhan melakukan percepatan upaya perbaikan notifikasi ketidaksesuaian atau Notification Non-Compliance (NNC) dari Tiongkok.
Tim turun ke lapangan untuk memastikan ketertelusuran proses ekspor, mulai dari registrasi kebun, pengendalian hama, hingga rumah kemas. Deputi Bidang KT Bambang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dengan demikian, ekspor salak asal Sleman, D.I. Yogyakarta dan Magelang, Jawa Tengah segera kembali terealisasi.
#FasilitasiPerdagangan
#KarantinaIndonesia
Kalau masih ada yang belum jelas, silahkan komen dibawah ya sobatQ
Jangan lupa subscribe kanal ini ya, dan nyalakan loncengnya!
Salam,
Karimin.ID