Karantina dan Bea Cukai Musnahkan 45,5 ton Mangga dan Bawang Merah Ilegal
Badan Karantina Indonesia Badan Karantina Indonesia
30.3K subscribers
533 views
0

 Published On Jun 21, 2024

Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai musnahkan 45,5 ton manga dan bawang merah illegal, yang ditangkap dari perairan Riau pada akhir Mei 2024

Petugas Bea dan Cukai Dumai dan Bengkalis secara beriringan mengamankan kapal yang membawa komoditas pertanian saat melakukan patroli yaitu di Perairan Sungai Kembung, Bantan, Bengkalis dan Dumai.

Seluruh komoditas yang berasal dari Malaysia tersebut tidak dilaporkan ke petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan. Sehingga terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, komoditas tersebut dalam kondisi busuk, serta terdeteksi positif membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina atau OPTK. Oleh karena itu, dilakukan tindakan karantina pemusnahan.

Almen Simarmata, Kepala Karantina Riau saat pemusnahan di Bengkalis, Rabu 13 Juni menjelaskan bahwa komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 17 ton mangga yang ditahan dari Dumai, dan 16 ton mangga serta 12,5 ton bawang merah yang ditahan dari Bengkalis.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan bersama antara karantina dan bea cukai.

Meskipun pemilik belum diketahui keberadaannya, namun tindak pidana tersebut akan terus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Akibat tindakan ilegal tersebut, negara dan masyarakat dapat menderita kerugian karena masuknya hama penyakit yang berbahaya bagi sumber daya alam dan komoditas pertanian Indonesia.

#karantina #riau #beacukai #mangga #bawang #ilegal #penusnahan #jaganegeri

show more

Share/Embed