63 Ayam dan 2 Anjing Ilegal dari Thailand
Badan Karantina Indonesia Badan Karantina Indonesia
30.3K subscribers
302 views
0

 Published On Jun 25, 2024

Sinergi Gagalkan Pemasukan 63 Ayam dan 2 Anjing dari Thailand

Badan Karantina Indonesia, TNI, dan Polri ungkap penyelundupan 63 ekor ayam dan 2 ekor anjing pit bull dari Thailand.

Komando Daerah Militer Bukit Barisan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang menerima informasi melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap 2 truk yang dicurigai membawa barang ilegal di Jl. Besilam Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat pada akhir Mei lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas gabungan mendapati 63 ekor ayam, 2 anjing pit bull, dan kendaraan Moge dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen.

Terhadap media pembawa yaitu ayam dan anjing, Polda Sumut melakukan koordinasi ke Karantina Sumatera Utara.

Setelah diperiksa kesehatannya oleh petugas karantina, hewan dititipkan di Instalasi Karantina Hewan, Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kualanamu.

Terhadap pelaku, telah dijerat dengan pasal berlapis termasuk Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 huruf a dan atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Sebagai informasi, setiap lalulintas atau pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan serta dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di tempat pemasukan.

Ayam dan anjing tersebut saat ini masih dalam pemeliharaan karantina, sambil menunggu proses hukumnya.

#anjing #ayam #thailand #karantina #tni #polri #sumatera #ilegal #impor #fyp

show more

Share/Embed