PENGGELEDAHAN PENYITAAN PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENGALIHAN ASET PEMKAB KUPANG
KEJAKSAAN TINGGI NTT KEJAKSAAN TINGGI NTT
3.51K subscribers
58 views
0

 Published On Jan 25, 2024

PIDSUS KEJATI NTT MELAKUKAN Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang dalam Perkara Dugaan TIPIKOR Pengalihan Aset PEMKAB KUPANG

Kamis (25/01/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan Penyidikan perkara pidana yang bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan :
1. Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-36/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024;
2. Penetapan Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN.Kpg tanggal 18 Januari 2024 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ;
3. Penetapan Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor : 2/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN.Kpg tanggal 18 Januari 2024 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang ;
4. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print- 31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Adapun yang disita oleh Penyidik sebanyak 35 (tiga puluh lima) dokumen dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang sedangkan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Tim Penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh Tim Penyidik.
Kemudian terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh Penyidik.
 
Penggeledahan dan penyitaan berlangsung sekitar 6 (enam) jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita.
 
Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar.

show more

Share/Embed