PENANGKAPAN DPO TERPIDANA AN ARIS TANEO
KEJAKSAAN TINGGI NTT KEJAKSAAN TINGGI NTT
3.51K subscribers
1,766 views
0

 Published On Jan 30, 2024

Senin(29/01/2024) sekitar jam 15.00 Wita di bertempat di bandara El Tari Kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kab. Kupang an Aris Taneo. Dimana diketahui bahwa terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 Wita di Bandara El-Tari Kupang.
Bahwa terpidana an Aris Taneo ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kupang Nomor : R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 karena terpidana Aris Taneo telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.
Bahwa dalam proses penangkapan terpidana berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

show more

Share/Embed