Published On Sep 16, 2021
Sebagaimana kita tahu di OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) diberlakukan Modal PMA disetor/ditempatkan minimal 10 Miliar Rupiah. Akan tetapi bagi pelaku usaha PMA yang memiliki Izin Penanaman Modal sebelum UU CK diberlakukan, maka tetap dapat menjalankan kegiatan usaha yang sudah memiliki izin usaha efektifnya.
Bagi PMA baru, pastikan sudah memiliki permodalan disetor 10 M ya. Nah pada beberapa sektor, PMA dapat melakukan penanaman modal 10 M untuk lebih dari 1 KBLI dengan ketentuan sebagaimana tersebut di video.
Mohon bagikan video ini kepada seluruh pelaku usaha yang membutuhkan. Semoga melalui channel ini, Bapak/Ibu mendapatkan Sarana Belajar Perizinan Berusaha yang inklusif sehingga ke depannya semua orang MUDAH BERUSAHA.
Jangan lupa setiap menonton tinggalkan:
✓LIKE ✓KOMEN
Untuk update video dan support channel klik tombol:
✓SUBSCRIBE ✓SHARE
#ossrba #sistemossrba #nomorindukberusaha #nib #izinberusaha #izinusaha #ossberbasisresiko #ossberbasisrisiko #sistemoss #sistemperizinan #simulasiperizinan #perizinanoss #perizinanusaha #simulasi #tutorial #tips #bkpm #investasi #UMKM #API #impor #izinonline #tingkat risiko #OSSBerbasisRisiko #KBLI #PMA #ModalPMA #perizinan