RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PENGANIAYAAN DI SUMBA TIMUR
KEJAKSAAN TINGGI NTT KEJAKSAAN TINGGI NTT
3.51K subscribers
24 views
0

 Published On Jan 16, 2024

Pada hari Selasa, (16/01) Plt. Kajati NTT Bapak Riono Budisantoso, S.H, M. A, didampingi Wakajati NTT berserta Aspidum, Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional di bidang pidum mengikuti Ekspose Penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice dengan Jampidum terkait perkara yang ditangaani Kejari Sumba Timur dengan tersangka An. DANIEL BILI alias DAN alias BAPA AL yang dikenakan pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Berdasarkan hasil ekspose dengan Direktorat Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung perkara tersebut sepakat dihentikan berdasarkan Restorative Justice karena sudah memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditentukan.

show more

Share/Embed