Published On Jul 7, 2024
Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani Tidak Diberikan Kepada Kategori Ini
Inilah aturan yang memuat uang makan tidak diberikan oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I II III dan IV. Uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani punya aturan pemberian.
Uang makan PNS golongan I II III dan IV tidak diberikan begitu saja meskipun regulasi besaran nominalnya sudah jelas disahkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.
PNS golongan I II III dan IV juga harus tahu bahwa ada peraturan yang memuat aturan pemberian uang makan dari Sri Mulyani ini.
#Uang Makan
#PNS Golongan I II III dan IV
#Sri Mulyani
#tidak Diberikan Kepada Kategori Ini
show more