Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini, Jokowi Ketok Palu Aturan Resminya!
Prayitno Berbagi Prayitno Berbagi
66.3K subscribers
1,262 views
24

 Published On Jul 22, 2024

Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini, Jokowi Ketok Palu Aturan Resminya!

Aturan batas usia pensiun PNS Guru dan Dosen sampai usia 70 tahun belum dirombak oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi telah resmi ketok palu mengenai aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlu diketahui, bahwa batas usia pensiun PNS sudah mengalami perombakan. Pasalnya perombakan pada batas usia pensiun PNS memangkas 5 tahun dari usia maksimal. Dengan demikian, batas usia pensiun PNS yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi hanya sampai 60 tahun.

Namun tahukan kamu, ternyata ada salah satu kategori PNS yang akan dipensiunkan hingga usia 70 tahun. Batas usia pensiun PNS dengan ketentuan maksimal 70 tahun tersebut adalah milik guru dan dosen. Sampai saat ini, belum ada perubahan aturan mengenai ketentuan batas usia pensiun PNS Guru dan Dosen.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Nomor 14 tahun 2005, batas usia pensiun PNS Guru dan Dosen diatur sebagai berikut:

BUP 60 tahun bagi Guru; 

BUP 65 tahun bagi Dosen; dan 

BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).


#Jokowi Ketok Palu
#Usia Pensiun PNS
#Hingga 70 Tahun
#Berlaku Bagi Jabatan Ini

show more

Share/Embed