Proses Perpanjangan Izin WPPE dan WPEE pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)
Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan
43.3K subscribers
7,237 views
0

 Published On Jul 15, 2022

Sobat OJK, OJK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholder, salah satunya terkait dengan proses perizinan yang diimplementasikan dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.

Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis perizinan yang diajukan secara satu pintu oleh Pemohon ke dalam dengan memanfaatkan teknologi informasi, dimulai dari tahap permohonan sampai tahap persetujuan. Hal tersebut tercermin sebagaimana grand design SPRINT yang telah ditetapkan sejak tahun 2015.

Implementasi SPRINT tidak hanya semata melakukan digitalisasi perizinan, namun juga termasuk penyederhanaan proses bisnis untuk memberi manfaat yang lebih kepada stakeholder.

Selengkapnya simak pada postingan ini.

#OJKIndonesia #SistemInformasiPerizinandanRegistrasi #SPRINT #UsahaJasaKeuangan #IndustriJasaKeuangan

show more

Share/Embed