Hukum Cambuk di Aceh Utara, Satu Terpidana Minta Ampun di Cambuk 100 Kali
ATv One ATv One
588 subscribers
1,435 views
13

 Published On Mar 9, 2023

Sebanyak 10 terdakwa pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (9/3).

Eksekusi cambuk tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Kantor Satpol PP dan WH Aceh Utara untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Syar’yiah Lhoksukon.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari, mengatakan, pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini rangka melaksanakan qanun Aceh terhadap 10 orang terpidana. Dengan rincian 8 orang dalam perkara judi dan dua orang pelecehan seksual serta pemerkosaan. "Kita melakukan eksekusi uqubat cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’yiah Lhoksukon,"kata Dr.Diah Ayu, kepada awak media usai eksekusi uqubat cambuk.

• AULIA FOUZAN BIN IBRAHIM, 22 tahun, warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman Cambuk sebanyak 40 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 33 kali cambuk

• MAIMUN BIN MURTALA, 38 tahun, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman Cambuk sebanyak 40 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 33 kali cambuk.

• HUSAINI BIN ISMAIL , 31 tahun, warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Islam. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 33 kali cambukan.

• FIKARYANI BIN M. YUSUF 25 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 33 kali cambukan.

• ZULKIFLI BIN ABDULLAH, 39 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 34 kali cambuk.

• FIRMANSYAH BIN RUSLI M, 20 tahun, warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 33 kali cambuk.

• ZULFIKAR BIN ALM. YUSSAINI, 25 tahun, warga Kecamatan Makmur Kabupaten Bireun. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 20 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 5 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 15 kali cambukan.

• MOULI YANDI  BIN AZHARI 23 tahun, warga Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 20 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 3 bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 17 kali cambuk.

• SUROTO BIN MUSTOPO 64 tahun, warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali cambuk.

• KARIMUDDIN BIN ABDUR RANI 26 tahun, Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambuk dan Pidana Penjara selama 20 bulan penjara dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Terhadap Terpidana setelah menjalani hukuman cambuk tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon selama 20 bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman.

show more

Share/Embed