Ingin Mengajukan Pembebasan Pemotongan PPh? Begini Caranya!
Pratama Indomitra Pratama Indomitra
12.7K subscribers
1,230 views
20

 Published On Premiered Jun 4, 2023

Halo Sobat Pratama! Tak terasa kita sudah memasuki pertengahan 2023. Gimana, kira-kira untuk Tahun Pajak 2023 ini, apakah PPh terutang Sobat Pratama akan mengalami Kurang Bayar atau Lebih Bayar, nih? Selain itu, apakah Sobat Pratama juga tahu bahwa ternyata banyak Wajib Pajak yang memilih pajaknya untuk menjadi Kurang Bayar dibandingkan Lebih Bayar? Lho...padahal kalau Lebih Bayar, Wajib Pajak masih bisa mengajukan restitusi atau pengembalian pajak? Dan mengapa Wajib Pajak cenderung menghindari Lebih Bayar? Serta bagaimana caranya mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh?

Penasaran dengan semua jawabannya? Silahkan Sobat Pratama simak video ini hingga selesai!

Bagi Sobat Pratama yang ingin mengenal lebih jauh tentang PT Pratama Indomitra Konsultan, berikut tautan Company Profile:
https://pratamaindomitra.co.id/cppyt

Terima kasih telah menyaksikan video kami dan semoga bermanfaat.

Mari tetap terhubung dan berkenan dengan mem-follow kami di 👇

â–º YouTube: https://pratamaindomitra.co.id/yts
â–º Facebook: https://pratamaindomitra.co.id/fb
â–º LinkedIn: https://pratamaindomitra.co.id/linkedin
â–º Twitter: https://pratamaindomitra.co.id/twitter
â–º Instagram: https://pratamaindomitra.co.id/insta
► TikTok:   / pratamaindomitra  
â–º Websites: https://pratamaindomitra.co.id | https://pratamaindomitra.com

#PajakPenghasilan #SuratKeteranganBebas #WajibPajak

show more

Share/Embed