PENGUSAHA WAJIB TAHU, INI LIMA KESALAHAN PELAPORAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM
Lita Paromita Lita Paromita
33 subscribers
477 views
0

 Published On Sep 3, 2023

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan rutin yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS-RBA. Apabila LKPM tidak dilaporkan atau tidak dianggap telah lapor oleh Kementerian Investasi/BKPM, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi surat teguran hingga yang terberat berupa pembekuan Perizinan Berusaha.

Oleh karena pentingnya pelaporan LKPM ini, maka wajib bagi pelaku usaha untuk menghindari 5 Kesalahan Pelaporan LKPM.

Berikut adalah video cuplikan mengenai kesalahan pelaporan LKPM yang disampaikan oleh narasumber dalam Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Karawang kepada lebih dari 100 pelaku usaha industri PMA dan PMDN pada Agustus 2023.

Semoga bermanfaat!

show more

Share/Embed