LAFADZ IJAB QABUL BAHASA ARAB PLUS TERJEMAH DISERTAI CONTOH PRAKTEK DALAM PROSESI AKAD NIKAH
solusi nikah solusi nikah
15.8K subscribers
289 views
0

 Published On Jun 2, 2024

Dalam proses pernikahan, membaca lafal ijab kabul di Indonesia ternyata kerap menggunakan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Meski menikah di negara Indonesia, tak sedikit calon pengantin memilih menggunakan lafal ijab kabul bahasa Arab, alasannya ialah agar lebih afdhol.
Dalam syariat Islam, akad nikah merupakan salah satu rukun nikah. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab-qabul boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata, atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan.

Para ulama fiqh juga sependapat bahwa dalam qabul, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun. Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha dan setuju.

Salah satu syarat sahnya ijab qabul harus dengan kata-kata nikah dan atau tazwij atau bentuk lain dari dua kata tersebut seperti: ‘ankahtuka’, ‘zawwajtuka’, yang keduanya secara jelas menunjukkan pengertian nikah yang memang dimaksudkan dalam akad tersebut.

Dalam bahasa Indonesia, kalimat “Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan Fulanah,” dan terjemahan shighat ijab sebagaimana yang diusulkan, “Saudara Fulan, saya nikahkan denganmu Fulanah,” tidak memiliki perbedaan signifikan. Semua orang memahami bahwa shighat ijab memberi pengertian yang dinikahkan adalah perempuan, bukan laki-laki. Yang kedua adalah shighat qabul nikah qobiltu nikahaha wa tazwijaha (saya terima nikah dan kawinnya Fulanah). Shighat ini dijelaskan hampir seluruh literatur fiqih. Misalnya kitab Minhaj al-Thalibin atau kitab-kitab yang lain, hampir semuanya menyebutkan contoh shighat penerimaan nikah dengan kalimat tersebut. Redaksi qabiltu nikahaha (aku terima nikah dengan Fulanah) ditafsirkan oleh Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami dengan qabiltu inkahaha (aku menerima dinikahkan dengan Fulanah). Meskipun disampaikan dalam bentuk kalimat nikahaha, tetapi maknanya inkahaha, yaitu shighat mashdar dari ankaha-yunkihu-inkahan. Syaikh Ibnu Hajar tidak mempermasalahkan contoh shighat qabul nikah yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam Matan Minhaj at-Thalibin tersebut, meski secara lahiriyah shighat qabiltu nikahaha terdapat kejanggalan, namun beliau tidak menyalahkannya, justru lebih memilih ta’wil (mengarahkan kepada pemahaman makna yang benar). Bahkan menurut riwayat Imam Al-Ajuri, redaksi nikahaha itu dipakai sebagai shighat qobul Sayyidina ‘Ali radliyallahu ‘anhu ketika menikahi Sayyidah Fatimah radliyallahu ‘anha. Disebutkan bahwa Sayyidina ‘Ali radliyallahu ‘anhu menyatakan qabul nikahnya dengan redaksi radlitu nikahaha (aku rida menikah dengan Fathimah).

#ijabqabul #ijabkabul #IjabQabulBahasaArab #akadnikah #contohIjabQabul
#ShighohAkad #bahasarab

show more

Share/Embed