JADI FAHAM MAKNA SIGHAT IJAB QABUL DALAM AKAD NIKAH
solusi nikah solusi nikah
16.9K subscribers
122 views
0

 Published On Jun 8, 2024

Lafadz Nikah dan Tazwij
Al-Quran menggunakan kata نكاح dan kata زوج seperti dalam surah an- Nisa’ ayat 3 dan al-Rum ayat 21, dalam menggambarkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan. Secara umum al-Quran menggunakan dua kata ini untuk menggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah. Dalam tinjauan ulama tafsir dikatakan bahwa di dalam al-Qur’an ada dua kata kunci yang menunjukkan konsep pernikahan, yaitu zawwaja زوج dengan kata derivasinya yang berjumlah kurang lebih dalam 20 ayat dan nakaha نكح dan kata derivasinya sebanyak lebih kurang dalam 17 ayat.7
Dalam bahasa Arab, kata zawj (pasangan) berarti suami dan istri.8 Zawj berarti dua yaitu berpasangan, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan dalam konsep pernikahan, zawj berarti ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui oleh agama.
Bagi orang Arab, kata nikah konotasinya mengandung dua makna, misalnya ucapan akaha fulanun fulanah (si fulan telah menikahi si fulanah) artinya telah melakukan akad nikah, akan tetapi bila kalimatnya adalah nakaha fulanun zaujatahu (si fulan telah menikahi si fulanah) maksudnya melakukan hubungan seksual. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara nikah dan zawj dalam konteks pernikahan tidaklah bersifat prinsipil dan keduanya memiliki maksud yang sama di dalam al-Quran, hanya saja perbedaan keduanya terletak pada makna aslinya dan makna lafadz “nikah” konotasinya negatif dibandingkan dengan lafadz “zawj”. Kedua lafadz terdebut mempunyai persamaan yang bisa dibilang krusial yaitu keduanya sama-sama berkonsekwensi terhadap keabsahan penikahan, karena di antara ulama fikih tidak ada perbedaan pendapat tentang penggunaan lafadz inkah dan tazwij dalam shigat akad nikah.

Masing-masing ulama empat madzhab telah mengakui dan menyetujui bahwa kedua lafadz tersebut besifat mutlak, artinya bahwa lafadz-lafadz tersebut benar-benar telah menunjukkan arti sebuah pernikahan dan bisa digunakan dalam pelafalan ijab pernikahan tanpa harus diberi embel-embel qarinah atau yang lain. Masing-masing ulama empat madzhab berpendapat bahwa kedua lafadz tersebut adalah lafadz yang dimaksudkan oleh Nabi SAW.12 dalam hadist yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim dalam sahih muslimnya, yaitu:

Para fuqoha sepakat bahwa akad nikah boleh dilakukan dengan selain bahasa Arab jika keduanya atau salah satunya tidak paham bahasa Arab. Tetapi, mereka berbeda pendapat jika keduanya memahami bahasa Arab dan mampu melakukan akad dengan bahasa tersebut. Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni, “Barangsiapa yang mampu menggunakan bahasa Arab maka tidak sah jika tidak melakukan akad dengan bahasa tersebut”, ini adalah salah satu pendapat Imam Asy-Syafi’i. Menurut Abu Hanifah nikahnya sah dengan menggunakan bahasanya sendiri (khusus), sahnya akad nikah ini sebagaimana sahnya akad nikah jika dengan menggunakan bahasa Arab. Lebih jauh lagi al-Ghazali berpendapat bahwa kesalahan dalam penggunaan shigat dalam prosesi akad nikah tidaklah berimplikasi terhadap keabsahan sebuah akad nikah, dengan catatan tidak merusak atau mengubah maksud dan esensi dari sebuah teks akad nikah.

Kata-kata “akad nikah” mempunyai dua unsur yaitu lafadz akad dan nikah. Lafadz nikah juga bisa disebut dengan sighat nikah, artinya lafadz atau ucapan yang digunakan pihak yang melangsungkan pernikahan. Sighat merupakan rukun atau unsur penting yang menjadi penentu keabsahan sebuah pernikahan.

Secara bahasa, akad merupakan bahasa serapan dari bahasa Arab berarti mengikat. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mangikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan hubungan (الربط) dan kesepakatan (االتفاق). Jama’ dari عقذ adalah عقودyang berarti perjanjian atau kontrak. berarti mengikat. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mangikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan hubungan (الربط) dan kesepakatan (االتفاق). Jama’ dari عقذ adalah عقودyang berarti perjanjian atau kontrak. aqdun yang merupakan masdar dari madhi aqada (عقذ –

Sighat jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia adalah bentuk kalimat dan kata.19 Sighat secara istilah adalah lafaz atau kata yang digunakan dalam akad tertentu. Sehingga bisa dipahami bahwa sighat dalam akad nikah adalah lafaz atau redaksi yang digunakan olen para pihak dalam melakukan akad nikah.

#sighatAkad #nikah #ijab #qabul #akadnikah #ijabqabul #ijabkabul
#akadnikah #nikahislami #bahasarab #wedding #nikahbahasaArab
#pernikahan #nikahadat #lafadzijabqabul #ijabqabul

show more

Share/Embed