Published On Jun 27, 2024
VIDEO ini Membahas Detil STEP BY STEP cara Lapor SPT Tahunan untuk Karyawan dan Juga Usahawan kategori UMKM dengan cara E-Filing (mengisi langsung di website) dan Juga E-Form PDF (Mengisi file Pdf SPT) yang meliputi formulir:
1. 1770 SS (Untuk Karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 60 Juta setahun)
2. 1770 S (Karyawan dengan penghasilan Lebih dari Rp 60 Juta setahun)
3. 1770 (Untuk usahawan kategori UMKM dengan omset bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar setahun)
Catatan:
Untuk Jenis Pekerjaan Bebas seperti Dokter, Pengacara, Agen Asuransi/Properti, Seniman, dsb, belum dibahas dalam Video kali ini yaa. Nantikan di Podkes2 berikutnya.
Semoga Bermanfaat #kawanpajak !
Jangan Lupa, Like, Comment & Subscribe akun Youtube KPP Sawah Besar Satu Yaks !