PENGADAAN LANGSUNG SPSE 4.3 (Transaksional & Pencatatan)
eproc LKPP eproc LKPP
25.3K subscribers
139,427 views
0

 Published On Apr 14, 2019

Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan penyedia yang bernilai paling banyak 200jt untuk pengadaan barang/jasa lainnya dan konstruksi -- dan untuk jasa konsultansi bernilai paling banyak 100jt. Pengadaan langsung dilaksanakan oleh pejabat pengadaan.

Pengadaan langsung dalam aplikasi SPSE 4.3 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara transaksional dan pencatatan.

Perbedaannya yaitu pada proses pemilihan penyedia.

Pengadaan langsung transaksional, pemilihan penyedianya dilakukan melalui SPSE yang sudah terintegrasi dengan penyedia yang terdaftar di aplikasi SiKAP.

Untuk pengadaan langsung non transaksional (pencatatan), pemilihan penyedianya dapat dilakukan secara manual kemudian hasil pemilihan penyedia beserta realisasinya diinput ke dalam aplikasi.

Ada pertanyaan?
Hubungi kami di:
☎ Call Center : 144 / 021-29935577
✉ LPSE Support
✎ Website: https://eproc.lkpp.go.id/

Jangan ketinggalan kabar terbaru dari Dit. Pengembangan SPSE!
✽ Instagram:   / eproc.lkpp  
✽ Twitter:   / eproc_lkpp  
✽ Facebook:   / eprocurement.lkpp  

Informasi mengenai tender, produk katalog, RUP dan daftar hitam dapat diakses pada portal : http://inaproc.id

#KiniSaatnya #IkutTender #MenangTender

show more

Share/Embed