UNGKAP SABU 10 KG KAPOLRES BENGKALIS AKBP SETYO BIMO ANGGORO BEBERKAN KRONOLOGI PENANGKAPAN
INDONUSANTARA TV PRODUCTION INDONUSANTARA TV PRODUCTION
1.79K subscribers
81 views
3

 Published On Premiered Jul 22, 2023

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengungkapan sabu 10 Kg dan belasan ribu pil ekstasi oleh Polres Bengkalis berawal informasi dari pihak kepolisian negeri jiran Malaysia.


Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023) pagi.


Berdasarkan keterangan AKBP Setyo Bimo Anggoro, pengungkapan ini berhasil berkat kerjasama antara Polres Bengkalis melalui Satres Narkoba, Satpolair dengan Bea Cukai Bengkalis.




Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 10 paket sabu dengan berat satu paket sekitar satu kilogram dan delapan paket pil ekstasi sebanyak 17.817 butir.


Baca juga: Bea Cukai Siap Terus Berkolaborasi dengan Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba


Baca juga: BREAKINGNEWS: 10 Kilogram Sabu dan 17.817 butir Ektasi Diamankan Polisi di Bengkalis


Baca juga: Ungkap 10 Kg Sabu dan 17.000 Ekstasi Kado Hari Antinarkoba dan Hari Bhayangkara Polres Bengkalis


Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim gabungan, dari Polis Diraja Malaysia terkait adanya pengiriman barang narkoba melalui Bengkalis.


Informasi yang didapatkan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama tim gabungan Bea Cukai Bengkalis.


Patroli gabungan digelar untuk menggagalkan peredaran barang haram itu.


"Kita melakukan patroli perairan bersama Polair Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis di perairan Bengkalis," terang AKBP Setyo Bimo Anggoro.


Tim berhasil mendapatkan informasi barang haram ini dilangsir melalui pelabuhan tikus. Kemudian dipindahkan ke darat dalam sebuah mobil.


Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
"Saat dilakukan upaya penangkapan kendaraan yang membawa barang haram ini, berupaya menabrak mobil petugas. Sehingga langsung diberhentikan dan berhasil mendapatkan barang bukti ini," papar AKBP Setyo Bimo Anggoro.


Saat diamankan kendaraan tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial RA (19) warga Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menambahkan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009.


Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.


SUMBER : TRIBUNNEWSPEKANBARU


#narkoba

show more

Share/Embed