UTAS KEMITRAAN - Nenden Sekar Arum: UU ITE Direvisi Lagi, Berkah atau Musibah?
Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
5.68K subscribers
96 views
0

 Published On Feb 21, 2024

Sejak disahkan pada 2008 UU ITE telah mengkriminalisasi Pembela HAM, jurnalis, korban kekerasan seksual, hingga warga yang mengkritik. Yang terbaru ialah kasus Fatia Maulidyanti dan Haris Azhar yang dituntut oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik. Kini kasusnya berlanjut ke proses kasasi setelha Fatia dan Haris divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perjalanannya, UU ITE telah dua kali direvisi.Revisi terbaru yakni pada Januari 2024. Namun proses revisi kedua UU ITE pun berlangsung tertutup dan memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik. Kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko besar yang berpotensi semakin mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi UU No.1/2024 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya.

Lewat podcast ini, KEMITRAAN Bersama SAFEnet membahas lebih dalam ihwal revisi UU ITE yang baru. Apa saja pasal bermasalah di dalamnya? Bagaimana masyarakat sipil harus menyikapinya? Simak podcast terbaru kami.
====================================================
Semoga bermanfaat...

============================================================

Dukung konten positif kami dengan memberi Like, Subscribe, & Comment channel youtube Kemitraan Indonesia

Ikuti terus beragam konten seputar tata kelola menarik lainnya hanya di:
Youtube Channel:
   / kemitraanindonesiapartnership  
Twitter:
  / kemitraan_ind  
Instagram:
  / kemitraan_ind  
Facebook:
  / kemitraanid  
LinkedIn:
  / kemitraanpartnership  

show more

Share/Embed