Published On Streamed live on Jun 13, 2024
Mengacu kepada UU Desa Pasal 4, Pengaturan desa antara lain bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; Pasal 74 Ayat (1) mengamanatkan agar Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Sedang “kebutuhan primer” adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “Pelayanan dasar” adalah antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Apakah selama ini Praktek Layanan Sosial Dasar sudah dilaksanakan di Desa? Dan Bagaimanakah kiat-kiat Desa mewujudkan layanan sosial Desa yang terintegrasi dengan Pengelolaan Keuangan Desa salah satunya adalah Belanja Desa.
#Ngobrolinklusif
====================================================
Semoga bermanfaat...
============================================================
Dukung konten positif kami dengan memberi Like, Subscribe, & Comment channel youtube Kemitraan Indonesia
Ikuti terus beragam konten seputar tata kelola menarik lainnya hanya di:
Youtube Channel:
/ kemitraanindonesiapartnership
Twitter:
/ kemitraan_ind
Instagram:
/ kemitraan_ind
Facebook:
/ kemitraanid
LinkedIn:
/ kemitraanpartnership