Published On Oct 11, 2021
Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
CQ TALKS adalah event seminar yang diadakan secara online (webinar), membahas topik terkait bisnis, korporasi, & solusi dalam bidang teknologi.
Follow our socials:
Instagram - / indoinfo.cq
LinkedIn - / cyberquoteindonesia
Tiktok - / indoinfocq