THR dan Gaji 13 Akan Tambah Daya Beli Masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi
NIKKY TV NIKKY TV
31.6K subscribers
12 views
0

 Published On Mar 19, 2024

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. #UMKM #KedaulatanPangan #EkonomiKuat

show more

Share/Embed