Published On Nov 20, 2020
Bank sebagai badan usaha yang mempunyai kewenangan menyimpan, menjaga dan mengatur keunganan masyarakat, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat untuk mengangkat taraf hidup semua masyarakat. Hal ini sesuai dengan pengertian bank pada pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998 Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi:
“ ….(2) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Kewenangan bank dalam mengatur simpanan deposito, asset semua masyarakat yang menjadi nasabahnya, baik benda bergerak atau benda tidak bergerak. Memberikan kewajiban bank untuk merahasiakan semua yang diamanahkan padanya untuk disimpan. Kerahasian dalam menjaga informasi nasabah menjadi sebuah kepercayaan yang teramat berharga untuk dimiliki oleh semua pengurus dan pekerja seluruh bank di Indonesia. Hal ini agar badan usaha terus berjalan dan dapat mengangkat hidup orang banyak. Kerahasian yang harus dijaga dari semua pihak baik nasabah atau bank lain. Tentu jika ada seseorang membocorkan yang menjadi kerahasian bank akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam aturan perundangn-undangan. Penjelasan tentang kerahasian bank dinyatakan dalam Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi :
“ ..(28) Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.”
Masih bingung?
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda, Dengan Mitra Hukum Terbaik Kami. Dapat Temukan di :
Yuk Follow ! / cerdashukumid
Yuk Sukai ! / cerdashukumid
Yuk Subscribe ! / cerdashukum_id
Yuk Follow / cerdashukum
Yuk Kunjungi https://www.cerdashukum.id
atau hubungi admin kami di : 081280196484
#solusibank #SOP #putusanmk