DIBEBASKAN, TERSANGKA ANCAMAN BUNUH KAKAK MENDAPATKAN RESTORATIVE JUSTICE
Radar Banjarmasin Radar Banjarmasin
10.8K subscribers
97 views
0

 Published On May 31, 2024

TANJUNG - Perkara hukum tindak pidana kasus pengancaman antara adik dan kakak kandung dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Pria berusia 22 tahun bernama Budi warga Desa Hariang RT 6, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong selaku tersangka merasa senang.

Ia juga bertekad tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. "Tidak mau lagi.

Sudah bemaafan sama kakak," katanya.Pemberhentian kasus Budi lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong memohon ke Kejaksaan Agung untuk Restorative Justice (RJ), dan dikabulkan.

Proses pembebasan Budi secara resmi dilakukan, Rabu (29/5) kemarin.

Orang tua dan kakak kandungnya menjemputnya di kantor Kejari Tabalong.

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali langsung menyerahkan berkas pembebasan tersebut, usai melepas borgol di kedua tangan Budi.

Tapi, ada syarat yang diutarakan. “Saya minta tolong jangan diulangi lagi,” tegasnya.Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil memberitahukan Budi melakukan kejahatan Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di tempat tinggalnya sendiri.

Ketika itu, dia keluar rumah membawa pisau badik sepanjang 26 sentimeter ke rumah kakaknya bernama Riswaswari, yang tinggal tidak jauh.

Dengan nada suara lantang dan badik diacungkan ke atas dia berkata siapa berani ikut campur, ku bunuh. Ungkapan itu tepat dihadapan kakak kandungnya dan seorang rekannya.

Sontak mereka pun ketakutan lalu masuk rumah.

Pemicu marahnya Budi lantar tersinggung perkataan korban yang kecewa karena tersangka menyewakan rumahnya tanpa sepengetahuannya.Padahal, saat itu sang kakak perempuan baru tiba pulang bekerja dari Arab Saudi.

Walhasil, ulah Budi yang membuat warga resah membuat Polres Tabalong mengamankannya. Untung saja, kasus ini bisa dimediasi dan didamaikan Kejari Tabalong. Lalu terbitlah RJ dan surat pembebasan tersangka.(ibn)

show more

Share/Embed