Published On Nov 15, 2020
Pembagian harta bersama harus dibagi rata antara ke dua belah pihak. Baik kekayaan dalam bentuk benda bergerak dan harta kekayaan dalam benda tidak bergerak. Pembagian tersebut harus menyelesaikan terlebih dahulu segala hutang yang menjadi tanggungan bersama. Pembagian tersebut dijelaskan dalam Pasal 128 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan mereka dibagi antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka , tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.”
Setiap pasangan dibebaskan memilih peneyelesaian pembagian harta bersama dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 37 UU No. 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berunyi :
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”
Masih bingung?
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda, Dengan Mitra Hukum Terbaik Kami. Dapat Temukan di :
Yuk Follow ! / cerdashukumid
Yuk Sukai ! / cerdashukumid
Yuk Subscribe ! / cerdashukum_id
Yuk Follow / cerdashukum
Yuk Kunjungi https://www.cerdashukum.id
atau hubungi admin kami di : 081280196484
#tanah #sengketa #bedasurat