Published On Nov 3, 2021
Salam SObat Online,
Apapun usaha sobat semua, jangan lupa untuk melengkapi dengan legalitasnya ya.
Nah, sejak UU Cipta Kerja, Pemerintah memberi kesempatan kepada Pelaku Usaha UMKM khususnya yang bersifat perorangan dapat membentuk PT.
Selama ini mungkin bagi pelaku UMKM kesulitan bersaing karena badan usahanya hanya perorangan, nah dengan aturan sekarang Pelaku UMKM perseorangan sudah dapat membentuk PT, bisa daftar sendiri pada web dibawah, dan hanya membayar PNBP (biaya Resmi) Rp 50 ribu. Tentunya tanpa harus melalui rekan2 notaris.
Selamat membentuk PT ya Sobat UMKM tercinta.
Link pendaftaran : https://www.ahu.go.id/
Dan bagi Sobat yang ingin update informasi seputar impor atau ingin belajar impor dari Cina, bisa follow IG dan website kami pada link dibawah.
Follow saya juga di IG :
/ widyasobato. .
Atau untuk ikut kelas Privat bisa langsung ke :
https://belajarimpordarinol.com
#PTPERSEORANGAN
#PERSEROAN PERSEORANGAN
#CARADAFTARPT
#DAFTARUMKM
#OSSRBA
#AHU