HONORER Dapat GAJI POKOK Sesuai Ketentuan SRI MULYANI, Benarkah ?
Prayitno Berbagi Prayitno Berbagi
60.8K subscribers
397 views
0

 Published On Jul 7, 2024

HONORER Dapat GAJI POKOK Sesuai Ketentuan SRI MULYANI, Benarkah ?

Tahun 2024 HONORER Berhak Menerima GAJI POKOK Sesuai Ketentuan SRI MULYANI, Simak Penjelasanya !

Honorer yang dimaksud bukan seluruh honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Hanya terdapat 4 kategori honorer yang berhak mendapatkan gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Adapun kategori honorer yang berhak mendapatkan gaji pokok tersebut yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Keempat kategori honorer itu disebut dengan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

Adapun besaran gaji pokok bagi keempat honorer itu dimuat ke dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.


#Tahun 2024
#HONORER
#Berhak Menerima GAJI POKOK
#Sesuai Ketentuan
#SRI MULYANI
#Simak Penjelasanya !

show more

Share/Embed