PINTALK EPS 2 | Ormas Agama Tak Layak Kelola Tambang
Pinusidotcom Pinusidotcom
4.06K subscribers
102 views
0

 Published On Jun 14, 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas.

Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

#tambang #ormas

show more

Share/Embed