KPK Berhati-hati Soal Keharusan Kaesang Lapor Jet Pribadi, Beri Waktu 30 Hari untuk Klarifikasi!
Tribun MedanTV Tribun MedanTV
5.08M subscribers
17,831 views
101

 Published On Aug 29, 2024

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK mengaku butuh kehati-hatian dan menunggu kerelaan Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk melaporkan jika merasa menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, berdasarkan Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK, kewajiban melapor gratifikasi dibebankan kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara.

Mahardika menambahkan batas waktu pelaporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi 30 hari sejak hadiah atau fasilitas tersebut diterima.

Tessa menekan, pemanggilan klarifikasi Kaesang tidak bersifat wajib oleh KPK. Sebab, anak dari Presiden Joko Widodo ini bukanlah penyelenggara negara.

Akan tetapi, kata Tessa, apabila ada bukti konflik kepentingan terkait penerimaan fasilitas pesawat jet ini bersangkutan dengan jabatan Presiden Jokowi selaku ayahnya maka kasus dugaan gratifikasi Kaesang bisa ditindaklanjuti.

Editor Video : Victory Arrival Hutauruk

Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
   / @tribunmedantv  

Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com

#TribunMedan

show more

Share/Embed