Problematika Pernikahan di Indonesia
Joko Tingkir Joko Tingkir
16.4K subscribers
169 views
0

 Published On Nov 30, 2022

"Ini saya ingatkan ya, jadi begini dalam mazhab Syafi'i kalau ada orang hamil diluar nikah," kata Gus Baha.
"Itu normalnya kan orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya karena (si perempuan) membawa janin (hamil)," ujarnya.
"Tapi kalau hamil dari nikah tidak sah (zina) itu rata-rata kyai ya dinikahkan, kalau tidak ada yang mau ya tetap dinikahkan," ungkapnya.
Hal ini dilakukan karena tidak ada masa iddah bagi perempuan yang hamil di luar pernikahan.
"Tidak ada iddah karena iddah itu hanya disyariatkan untuk nikah yang sah," kata Gus Baha.
"Itu harus kita nikahkan (meskipun hamil) karena dengan demikian status zinanya berakhir,"

show more

Share/Embed