Published On Premiered Jan 22, 2021
jika ingin menikahi anak hasil zina tentunya walinya tidaklah boleh ayahnya, akan tetpai harus wali hakim karena nasab tidak sambung ke ayahnya. akan tetapi untuk menutup aib tersebut bolehkah tetap disebutkan nama ayahnya dalam ijab qabul pernikahan?
simak jawabannya dalam video berikut.
Link Full Video : Larangan Mencukur Gaya Qaza' (Jambul),Hadits ke-1 | Riyadhus Shalihin |Buya Yahya| 04 J.Akhir 1442 H
• Larangan Mencukur Gaya Qaza' (Jambul)...
Bagi yang ingin berkontribusi menambahkan subtittle ke dalam bahasa apapun, silahkan klik link di bawah ini:
http://www.youtube.com/timedtext_cs_p...
Klik Video, lalu klik Subtittle/CC, lalu add subtittle.
FOLLOW US :
TWITTER | @albahjahtv
/ albahjahtv
INSTAGRAM | @albahjahtv
/ albahjahtv
LIKE US :
FACEBOOK | Al-Bahjah TV
/ albahjahtv
JOIN US :
TELEGRAM |@albahjahtv
https://t.me/albahjahtv
INFORMASI INFAQ :
INFAQ PENGEMBANGAN DAN OPERASIONAL AL BAHJAHTV
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 73 11 55555 8
Kode Bank : 451
a/n : Al Bahjah TV
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611