Modus Kepala Desa Sekdes dan BPD Roomo Manyar Gresik Embat Bantuan Beras CSR PT Smelting di Gresik
SURYAMALANG. com SURYAMALANG. com
181K subscribers
206 views
0

 Published On Sep 27, 2024

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

SURYAMALANG.COM - GRESIK

Kasus penyelewengan dana CSR PT Smelting Gresik untuk pengadaan beras kepada warga mengantarkan Taqwa Zainuddin selaku Kepala Desa Roomo, Rudi Hermansyah selaku Sekdes Roomo dan H Nur Hasim selaku Ketua BPD Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.



Mereka bertiga sekongkol melakukan aksi yang mencoreng Desa Roomo dengan mengembat dana bantuan tersebut, dengan melakukan pengadaan beras yang tak layak konsumsi. Beras berkutu, berbau diberikan kepada warga Roomo.



Beras tak layak konsumsi itu mengantarkan ketiga pejabat Desa Roomo merasakan dinginnya lantai prodeo. Tiga tersangka pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.



Kepala Kejari Gresik, Nana Riana membeberkan bahwa tindak pidana korupsi berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Roomo, Manyar, Gresik, PT Smelting telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).



Diketahui bahwa setiap tahunnya PT Smelting telah menyalurkan dana CSR tersebut kepada Pemerintah Desa Roomo sebesar Rp 1.000.000.000,00 untuk dikelola. Diantara jumlah tersebut, sekitar Rp 325.000.000 dialokasikan untuk pengadaan beras yang akan dibagikan ke masyarakat sebanyak 1.150 rumah warga Desa Roomo.



“Dikatakan bahwa dari 325.000.000 tersebut telah dibelanjakan Rp 156.000.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kepada warga kualitasnya tidak layak konsumsi,” kata Kejari Gresik Nana Riana, Jumat (27/9/2024).



Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, jika dihitung dari alokasi anggaran, seharusnya beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo seharga Rp 14.000 perkilo dan kenyataannya jauh dibawah itu. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah, harga untuk beras yang dibagikan di bawah harga tersebut.



“Makanya sampai sekarang masyarakat yang menerima beras tidak ada yang mengkonsumsi, dan itulah modus operandi,” ungkapnya.



Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.



“Pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” terangnya.

SURYAMALANG.COM - Video berita terkini Malang dan Jawa Timur

Editor Video :

WEBSITE:
http://suryamalang.com/

INSTAGRAM:
  / suryamalang  

FACEBOOK:
  / suryamalang.tribun  

#suryamalang
#malang
#ngalam

show more

Share/Embed