Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili
Otomotif Kompascom Otomotif Kompascom
121K subscribers
26,600 views
0

 Published On Jul 2, 2023

Surat izin mengemudi atau SIM, sudah menjadi salah satu syarat wajib dimiliki bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karenanya, untuk dapat memperolehnya, masyarakat harus mendatangi dan melakukan pembuatan di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

-    • Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM p...  

-    • GPX Demon GR200 Da Corsa, Motor Sport...  

-    • Produksi Mobil di Indonesia Mei 2023 ...  

Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook:   / otomotif.kompascom  
Instagram:   / kompas.otomotif  
Tiktok :   / otomotifkompas  

Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis

#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #PembuatanSIM #PerpanjangSIM #CaraMembuatSIM #CaraPerpanjangSIM #BiayaPembuatanSIM #BiayaPerpanjangSIM #Domisili #Satpas #Samsat #SuratIzinMengemudi #SIM #AutoNews #Kompascom #JernihkanHarapan

show more

Share/Embed