Gali Keterangan Saksi, Kuasa Hukum BPN Cecar Edward Omar dengan Pertanyaan Beruntun
tvOneNews tvOneNews
14M subscribers
1,160,670 views
0

 Published On Jun 21, 2019

#MK #Jokowi #Prabowo

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB.

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menghadirkan empat orang yang terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli pada sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli, dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Dua saksi fakta tersebut bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Candra diketahui merupakan saksi yang disiapkan tim kampanye nasional pasangan petahana saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU. Sementara Anas merupakan Panitia Pelaksana training of trainer bagi seluruh saksi Jokowi-Ma'ruf.

Yusril menyampaikan, keterangan dari Candra akan menjelaskan proses rekapitulasi suara yang mana perwakilan 01 dan 02 ada saat peristiwa terjadi.

"Apa mereka ada komplain keberatan dan lain-lain itu akan diterangkan oleh karena di satu kabupaten para saksi wakil 01 itu atau paslon 2 tidak menyatakan komplain apapun, bahkan menandatangani hasil pemilu jadi berita acara. Maka akan menjadi sangat aneh itu dipersoalkan di MK. Itu yang diterangkan," katanya.

Di kesempatan yang sama Anggota Tim Hukum lainnya, Luhut Pangaribuan, mengatakan dua saksi ahli yang akan memberikan keterangan adalah Prof. Edward Omar Syarief Hiariej dan Heru Widodo.

Twitter:   / tvonenews  

Facebook:   / tvonenews  

Instagram:   / tvonenews  

---------------------------------------------------------------------------------

show more

Share/Embed