Published On Aug 26, 2024
Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, Kejaksaan Negeri Samosir telah berhasil merestorasi keadaan korban melalui proses Restoratif Justice terhadap perkara an.Sari Bahtiardo Samosir Alias Pak Douglas yg melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bahwa dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif tersebut selain telah merestorasi keadaan korban, juga telah berhasil merestorasi harmonisasi hubungan diantara para pihak.
Selain itu, upaya Restorative Justice ini juga meminimalisir over capacity pada Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di Samosir dan tentunya berdampak pada penghematan pengeluaran negara.
show more