Published On Jul 9, 2024
Tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal melaporkan saksi kunci Aep dan Dede kepada pihak kepolisian.
Mereka menilai bahwa sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Diketahui, tujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman tersebut antara lain Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya dan Sudirman.
Salah satu kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean mengatakan bahwa kebebasan Pegi Setiawan akan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," kata Roely.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik https://www.sindonews.com/
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#pegi #pegisetiawan #vinacirebon