Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
Channel Pengadaan Samsul Ramli Channel Pengadaan Samsul Ramli
18.4K subscribers
4,641 views
104

 Published On Feb 21, 2021

Permendagri 90/2019 tentang KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

Pasal 3
(1) Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana
dirraksud dalam Pasal 2 ayat (2), terCiri atas:
a. Jrusan, bidang urusan, program, kegiatan, can sub kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber Pendanaan;
e, Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan
f. rekening.

show more

Share/Embed