Published On Jun 22, 2024
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar-Diantono menegaskan akan menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk yang membekingi.
Syahardiantono menyebut, salah satu sanksi-nya adalah pemberhentian dari polri dengan tidak hormat.
Baca Juga Akibat Main Judi "Online": 2 Satpol PP Surabaya Dipecat, ASN Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/video/517113/ak...
#judionline #polisi #beking
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/517114/ka...
show more