Jadi Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri: Pegi Bisa Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Tribun Pekanbaru Official Tribun Pekanbaru Official
298K subscribers
397 views
2

 Published On Jul 8, 2024

#jefri
Baca Selengkapnya di https://pekanbaru.tribunnews.com/

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar hari Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor Video: Jefri Irwan

show more

Share/Embed