Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi
Tribun Lampung Official Tribun Lampung Official
607K subscribers
156 views
0

 Published On Jul 3, 2024

https://lampung.tribunnews.com/ - Perempuan berinisial P yang merupakan karyawati distro milik Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor kini bersatus saksi.
Meski P berperan sebagai orang yang membeli semen bahkan membersihkan darah sisa pembunuhan atas perintah Antoni, namun P tidak ditetapkan sebagai tersangka.
P berstatus saksi mahkota atau saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, P berstatus saksi dikarenakan perempuan tersebut sama sekali tidak mengetahui dan hanya disuruh membeli semen serta membersihkan darah bekas pembunuhan.
Karena ketidaktahuan tentang peristiwa pembunuhan itulah P hanya dijadikan sebagai saksi.
Setelah peristiwa itu terjadi P disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.
"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada hanya selaku karyawan," katanya dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Selasa (2/7/2024).
Alasan itulah yang menjadikan polisi tak menetapkan status tersangka terhadap P.
"Jadi dia hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam. Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia disuruh Antoni pulang ke kampung halamannya dari pada terlibat," tutur Harryo.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Editor Video: Ari Wibowo Prakoso

#tribunlampung #beritaterkini #video

show more

Share/Embed