Ceramah Bugis | Ustadz Muhammad Yusuf | Hukum Menjual Daging Qurban
Bugis Makassar Bugis Makassar
149K subscribers
19,489 views
0

 Published On Jun 6, 2024

#ustadzyusufbugis #ustadzmuhammadyusuf #ustadzyusufbugis

CERAMAH BUGIS USTADZ MUHAMMAD YUSUF, S.SOS.I., MA ( Ketua Tanfidziyah PCNU Sidenreng Rappang ) momen acara tablig akbar di ;
- MASJID JAMI'ATUL KHAERIYAH SIWA
( Pasar Sentral Siwa, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan )

Tema : HUKUM QURBAN & HIKMAHNYA .

BOLEHKAH MENJUAL DAGING QURBAN ?
Dari penjelasan beberapa Ulama ada yang membolehkan & ada juga tidak membolehkan untuk dijual - Namun dari penjelasan USTADZ MUHAMMMAD YUSUF dalam video ini, Kami dapat menyimpulkan bahwa jika daging qurban diberikan kepada orang mampu maka daging qurban tersebut tidak boleh dijual kembali - Sebaliknya jika daging qurban itu diberikan kepada orang kurang mampu & mereka ingin menjualnya kembali maka itu diperbolehkan .

Agar tidak gagal paham... Silahkan tonton video ini sampai selesai !!! Jangan lupa bagikan video ini ke media sosial Anda & kerabat terdekat Anda !!!

TERIMA KASIH !!!!

* Kameramen : BUGIS MAKASSAR
* Aplikasi edit video/tunnel : InShot

#bugismakassar
#bugissidrap
#ceramahbugisterbaru
#ustadzyusuf
#ceramahagama
#ceramahbugislucu

show more

Share/Embed