Kajari Kabupaten Kediri Tetapkan Kadis Kominfo Aktif Sebagai Tersangka, Kasus Proyek Fiktif
Harian Surya Harian Surya
2.89M subscribers
1,331 views
17

 Published On Aug 30, 2021

video-farid makarrom |dit| kediri


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri hari ini secara resmi menetapkan Krisna Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tahun anggaran 2019.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo kepada awak media Senin (30/8/2021).

Dalam pemaparannya Dedy Priyo menyampaikan bahwa penetapan ini hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Dimana pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka yakni S, selaku pejabat di Diskominfo Kabupaten Kediri.

"Kemudian kami menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial KS selaku pengguna anggaran pada tahun 2019," ucap Kajari Kabupaten Kediri.

Lanjut menjelaskan Dedy Priyo dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, diperoleh kerugian mencapai 1,072 Miliar rupiah.

"Untuk pasal yang disangkakan oleh tersangka ini adalah primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999, juncto UU nomor tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," jelas Dedy Priyo.

Kemudian dalam penetapan ini akan didakwakan secara bersama bersama tersangka S selaku pemegang anggaran. Dimana melakukan tindak pidana proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

"Sementara proses penyidikan ini masih berlangsung. Dan untuk tersangka S berkasnya sedang dalam pemberkasan untuk dialihkan ke tindak pidana Tipikor," jelas Kajari Kabupaten Kediri.

Dedy Priyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Batanghari Jambi itu menyebutkan secara gamblang bahwa KS adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
"Dia selaku PLT (pelaksana tugas) Kepala Dinas Kominfo," tuturnya.

Saat ini untuk tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk mengantisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Upaya itu tetap akan kami lakukan sambil menunggu dilakukan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan Kabupaten Kediri," jelas Kajari Kabupaten Kediri.

Sementara itu Dedy juga memaparkan bawah uang hasil dari proyek fiktif ini digunakan untuk keperluan pribadi.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Kajari Kabupaten Kediri telah menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

Sebelumnya Kajari menduga ada kerugian negara dari kasus ini yang mencapai 853 juta.

Proses penyelidikan dilakukan oleh Kajari pada bulan Oktober tahun 2020

Hingga akhirnya Kajari Kabupaten Kediri menetapkan S atau Sunartis selaku kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Setelah proses penyelidikan pihak Kajari Kabupaten Kediri akhirnya memperoleh bukti dan mengembangkan kasus ini hingga menetapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri bernama Krisna Setiawan.





WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/

Instagram:
  / suryaonline  

Facebook:
  / suryaonline  

#hariansurya
#suryaonline
#korupsi
#kominfo
#kediri
#dinaskominfo
#KabupatenKediri

show more

Share/Embed