Keluhan Ibnu Haldun, Lahan 50-an Hektar Yang Dikuasainya Bersama 28 Masyarakat Disertifikatkan OTK
Poskota Sumatera Poskota Sumatera
23 subscribers
136 views
4

 Published On Aug 30, 2024

BELAWAN-29 masyarakat mengaku pemilik dan ahli waris atas lahan seluas 50 hektar di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ‘menjerit’. Pasalnya lahan tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu ‘disulap’ Orang Tak Dikenal (OTK) menjadi puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepada wartawan, Rabu (28/8/2024) Ibnu Haldun (71) warga Desa Lama Hamparan Perak mengaku terkejut atas terbitnya puluhan SHM di atas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh 29 masyarakat termasuk dirinya itu.

“Ya terkejut lah pak. Selama ini sejak tahun 1963 kami menguasai dan mengusahai lahan itu. Kok tiba tiba ada orang yang membuat sertifikat. Kami akan laporkan masalah ini ke jalur hukum dan akan mengajak masyarakat pemilik dan ahli waris melakukan aksi ke kantor BPN Sumut,” tegas Pria yang mengaku Petugas Lapangan yang ditunjuk puluhan warga mengawasi 50 hektar lahan di Tapak Sepatu.

Dia menceritakan, dirinya dan puluhan masyarakat memperoleh hak atas tanah 50 hektaran di lahan Tapak Sepatu sejak 17 Januari 1963 yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Kampung kala itu dijabat Muhammad Yusuf Syarif.

Lalu lanjutnya, masyarakat pemilik lahan beraktipitas di lahan itu dengan membuat tambak udang, bercocok tanah dan kegiatan usaha lainnya. “Kami ramai-ramai membuat usaha di lokasi lahan kami, ada tambah udang, tanam kelapa dan lain lain,” katanya sembari menunjukkan foto dokumentasi di lahan dimaksud.

Diceritakannya, pada Tahun 1988 ada beberapa orang berusaha menguasai lahan milik puluhan warga dengan mengajukan dan diterbitkannya 4 Sertifikat Hak Milik yakni :
- Sertifikat Hak Milik No. 24/Desa Pekan Labuhan atasnama Rusmaida dengan luas 89.525 M2,
- Sertifikat Hak Milik No. 28/Desa Pekan Labuhan atasnama Khailani Noor dengan luas 80.650 M2,
- Sertifikat Hak Milik No. 40/Desa Pekan Labuhan atasnama Muhammad Djamil Noor dengan luas 87.456 M2, dan
- Sertifikat Hak Milik No. 141/Desa Pekan Labuhan atasnama Salamah Azzuhro dengan luas 60.748 M2.

Namun ke 4 SHM itu telah dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 482/DJA/1988 tentang Pembatalan Hak Milik No.24,28,40,141/ Desa Pekan Labuhan Deli masing masing tertulis atasnama Rusmaida, Kailani Noor, Muhammad Djamil Noor dan Salamah Azzuhro tanggal 19 Oktober 1988.

“Dulu pernah terbit 4 Sertifikat Hak Milik diatas lahan kami itu, tapi kami mengadukan kepada Menteri Dalam Negeri dan sertifikat itu dibatalkan,” jelasnya.

Dikisahkannya lagi, lahan mereka yang berbatas dengan Sungai Deli saat dilaksanakan proyek pengendalian banjir pada tahun 1994 mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah sesuai perintah dari Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan pada tanggal 26 Desember 1991 dan tanggal 25 Maret 1992.

“Kami dapat ganti rugi dari Pemerintah, itu atas perintah Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan,” kata Ibnu Haldun sembari menunjukkan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) penerimaan ganti rugi.

Ibnu Haldun menghimbau, Kantor Pertanahan Medan meninjau kembali terbitnya puluhan SHM atas ajuan OTK itu karena akan berdampak hukum sebab merugikan puluhan masyarakat.

“Kepala Kantor Pertanahan Medan saya harap meninjau terbitnya SHM itu. Kalau tidak akan ada dampak hukum. Akan kami laporkan ke Presiden, Menteri ATR BPN dan Kapolri,” tegasnya.

Baca Selengkapnya di :
https://www.poskotasumatera.com/2024/08/29...

show more

Share/Embed