Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Diputuskan Pekan Depan, Pegi Bebas
Tribun Lampung Official Tribun Lampung Official
607K subscribers
134 views
0

 Published On Premiered Jul 6, 2024

https://lampung.tribunnews.com/ -Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akan digelar pada Senin (8/7/2024).
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam.
Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB.
Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Adapun praperadilan diajukan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 silam.
Berikut sejumlah fakta sidang praperadilan Pegi, dirangkum dari sejumlah sumber:
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus Vina Cirebon.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) lalu.Kubu Pegi tetap berpegang pada keyakinan, bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.
"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," ucap Nasruddin.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

#tribunlampung #beritaterkini #video

show more

Share/Embed