Published On Jun 28, 2024
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pidana selama 12 tahun penjara, dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah susider 6 bulan kurungan.
JPU menyebut, salah satu hal yang memberatkan tuntutan SYL adalah melakukan korupsi dengan motif tamak.
Adapun hal yang meringankan tuntutan SYL adalah terkait usia SYL, yang dinilai dalam kelompok lanjut usia atau lansia.
Sementara itu, dua mantan anak buah SYL, Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan non aktif Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan penjara.
========================================================
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia