Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara, Kasdi dan Hatta 6 Tahun
CNN Indonesia CNN Indonesia
11.3M subscribers
1,531 views
7

 Published On Jun 28, 2024

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pidana selama 12 tahun penjara, dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah susider 6 bulan kurungan.


JPU menyebut, salah satu hal yang memberatkan tuntutan SYL adalah melakukan korupsi dengan motif tamak.


Adapun hal yang meringankan tuntutan SYL adalah terkait usia SYL, yang dinilai dalam kelompok lanjut usia atau lansia.


Sementara itu, dua mantan anak buah SYL, Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan non aktif Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan penjara.



========================================================


Website: www.cnnindonesia.com
Facebook:   / cnnindonesia  
Instagram:   / cnnindonesiatv  
Twitter:   / cnniddaily  
TikTok:   / cnnindonesia  
Spotify: CNN Indonesia

show more

Share/Embed