UTAS Kemitraan - Fatia Maulidiyanti (Bagian 2): Tantangan Perempuan Pembela HAM
Kemitraan, Partnership for Governance Reform Kemitraan, Partnership for Governance Reform
5.74K subscribers
108 views
2

 Published On Mar 7, 2024

Sejak disahkan pada 2008 dan revisi pertama pada 2016, UU ITE telah mengkriminalisasi Pembela Hak Asasi Manusia, jurnalis, korban kekerasan seksual, hingga warga yang memberikan kritik. Kasus Fatia Maulidyanti dan Haris Azhardituntut oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuntutan tersebut dilayangkan setelah keduanya membahas hasil penelitian terkait keterlibatan Luhut pada bisnis pertambangan di Blok Wabu, Papua. Jaksa penuntut umum menilai keduanya melanggaran Pasal 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang – Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. Fatia sempat divonis bebas oleh hakim. Namun jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini pun sekarang masih berlanjut. Namun kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut tak menyurutkan semangat Fatia dalam menyuarakan kebenaran. KEMITRAAN berkesempatan berbincang dengan Fatia tentang perjalanan kasus yang ia lalui.

#PerempuanPembelaHAM
#UUITE
#IWD2024
====================================================
Semoga bermanfaat...

============================================================

Dukung konten positif kami dengan memberi Like, Subscribe, & Comment channel youtube Kemitraan Indonesia

Ikuti terus beragam konten seputar tata kelola menarik lainnya hanya di:
Youtube Channel:
   / kemitraanindonesiapartnership  
Twitter:
  / kemitraan_ind  
Instagram:
  / kemitraan_ind  
Facebook:
  / kemitraanid  
LinkedIn:
  / kemitraanpartnership  

show more

Share/Embed