8 Standar Pendidikan
syafaat huda syafaat huda
4.86K subscribers
9,333 views
0

 Published On Feb 20, 2022

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a)standar isi; (b)standar proses; (c)standar kompetensi lulusan;(d)standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e)standar sarana dan prasarana; (f)standar pengelolaan; (g)standar pembiayaan;dan (h)standar penilaian pendidikan.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. (sumber: LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006 STANDAR ISI)

Dasar Hukum Standar Nasional Pendidikan
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :

Pembukaan UUD 1945
1. UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
2. Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
3. Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional.
4. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis.
5. Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
6. Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
7. Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
tag
8 standar nasional pendidikan terbaru,8 standar akreditasi paud 2021,8 standar nasional pendidikan,standar nasional pendidikan,standar nasional pendidikan terbaru,standar isi,standar proses,standar sarana prasarana,standar pembiayaan,standar sekolah,standar kompetensi lulusan,standar pendidikan,pp no 13 tahun 2015,kurikulum 2013,standar kompetensi lulusan kurikulum 2013 revisi 2017,pp no 57 tahun 2021,ban pt,merdeka belajar,nadiem makarim

show more

Share/Embed